Lainnya
LensaMedan - Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku pengacaman terhadap pelapor Yusmalizar Hazzah (68) warga Jalan Cik Ditiro dalam Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia.Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH mengatakan pelaku bernama Marudut Siregar (43) warga Jalan Karya Perbatasan LK VIII Kel. Sarirejo Kec. Medan Polonia."Peristiwa pengancaman itu terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 wib ketika korban Yusmalizar Hazzah sedang berada di lahan perkebunan dan melihat pelaku memagar lahan milik korban di Jalan Mawar Gg. Keluarga Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia," kata Iptu Dian, Kamis (31/10/2024).Disitu, kata Kanit Reskrim, korban memanggil pelaku untuk keluar dari lahan perkebunan milik korban. Namun pelaku mengancam korban dan mengeluarkan pisau dari kantong celana.Melihat aksi pelaku, korban langsung melarikan diri dan mendatangi Polsek Medan Baru guna melaporkan peristiwa pengancaman yang dialami dirinya."Pelaku berhasil diamankan pada Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar Pukul 15.00 wib saat berada di kediaman rumahnya Jalan Karya Karya Perbatasan LK VIII Kel. Sarirejo Kec. Medan Polonia,"ungkapnya.Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang bukti pisau yang digunakannya sudah dibuang di daerah kanal Marindal."Terhadap pelaku telah dilakukan penahanan di Polsek Medan Baru dan dikenakan Pasal 335 (ayat 1) KUHPidana,"pungkasnya.(Medan)
01 November 2024LensaMedan - Polsek Tanah Jawa berhasil mengamankan dua orang pria karena terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Sabtu (26/10/24). Kedua pria tersebut masing-masing bernama Prabowo alias Topel (24) warga Huta 3 Nagori Baja Dolok dan Legino Rafles Sianturi (28) warga Huta Lumban Lintong, Nagori Mariah Hombang.Saat dikonfirmasi lensamedan.co.id, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra membenarkan penangkapan tersebut."Benar, dari tangan tersangka Prabowo alias Topel (24) ditemukan narkoba jenis sabu seberat 0,70 gram yang dikemas dalam lima bungkus plastik klip. Kemudian dari tangannya juga ditemukan barang bukti hanphone android," kata Kompol Asmon."Sementara dari tersangka Legino Rafles Sianturi (28) yang kita tangkap dirumahnya, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 3,68 gram dalam satu bungkus plastik klip. Kemudian 3 henphone dan uang tunai sebanyak Rp 300 ribu," sambungnya.Kompol.Asmon mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap darimana para tersangka mendapatkan barang haram tersebut."Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.(Simalungun)
27 Oktober 2024LensaMedan - Polres Tanah Karo berhasil membekuk seorang pria paruh baya yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Samura Gang Turbayu, Komplek Stadion Samura, Kecamatan Kabanjahe, Jumat (18/10) sekira pukul 00.30 Wib. Tersangka berinisia BS (45) merupakan waega Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabuapten Karo. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 22 paket dengan berat bersih 2,26 gram dan satu plastik klip merah berisi daun dan biji ganja dengan berat bersih 1,67 gram. Saat dikonfirmasi wartawan, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, tersangka BS ini ditangkap atas adanya infomasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka," sebut AKBP Eko, Sabtu (26/10/2024).AKBP Eko menjeldkan bahwa penangkapan terhadap BS dilakukan di Gang Turbayu saat tersangka sedang berada dipinggir jalan. "Saat diamankan, petugas kita langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu dan biji ganja. Untuk mengelabui petugas, barang bukti disembunyikan dalam bungkusan roti Unibis di tempat tinggal tersangka," jelas Kapolres Tanah Karo."Kini tersangka sudah ditahan di Polres Karo dan dijerat Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara." tutup AKBP Eko Yulianto.(Tanah Karo)
26 Oktober 2024LensaMedan - Polsek Medan Baru berhasil mengamankan dua orang laki laki pelaku pemerasan di Jalan Ayahanda, tepatnya di RS Royal Prima.Kedua pelaku Adi Bangun (50) dan Agus (53) merupakan warga Kelurahan Sei Putih 2 Kecamatan Medan Petisah.Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH mengatakan kedua pelaku tersebut diamankan polisi pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 Wib di Jalan Ayahanda tepatnya di RS.Royal Prima."Barang bukti tang diamankan berupa 1 buah kertas Kwitansi Kosong dengan Cap Stempel SPSI dan Uang Rp 30.000," ungkap Iptu Dian, Kamis (24/10/2024).Ia menjelaskan kedua pelaku diamankan atas laporan dari masyarakat bahwa di RS Royal Prima Jalan Ayahanda sering terjadi aksi pemerasan yang mengatas namakan Organisasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dengan modus bongkar muat barang."Jadi setiap mobil boks yang datang ke RS.Royal Prima untuk mengambil limbah sampah, kedua pelaku langsung meminta uang sebesar Rp 30.000 kepada supir dan apabila tidak di kasih pelaku mengancam dengan kata-kata "Jangan di Bongkar", katanya dan menyebutkan korban atas nama Daniel Allesandro Sirait (31) warga Jalan Gelatik Kel Seikambing B.Atas kejadian tersebut personil Reskrim Polsek Medan Baru yang di pimpin oleh Panit 3 Ipda Khairi Maulana melakukan penyelidikan di lokasi kejadian."Terhadap kedua pelaku kini telah dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 368 KUHP," pungkasnya.(Medan)
24 Oktober 2024LensaMedan - Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di pelataran parkir Mesjid Al Jihad Jalan Abdullah Lubis Kel. Babura Kec. Medan Baru.Dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan seorang pelaku bernama M. Ihsan (29) warga Jalan Menteng II Gang Jermal II Kel. Binjai Kec. Medan Denai Kota Medan.Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan peristiwa itu dialami oleh korban Rizhana Raseuky (26) warga Jalan Paduan Tenaga Kel Komad III Kec Medan Kota pada Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 14.20 wib."Korban saat itu akan melaksanakan ibadah Sholat Zuhur di Mesjid Al Jihad dan memarkirkan sepeda motor miliknya merk Honda Beat warna hitam BK 2858 AKT di parkiran belakang Mesjid, namun kunci kendaraan sepeda motor korban masih menempel / terpasang di sepeda motor,"kata Kompol Yayang, Rabu (23/10/2024).Setelah selesai sholat dan hendak pulang, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi dan memeriksa kunci juga tidak ada."Saat itu korban baru sadar bahwa kunci sepeda motor miliknya masih menempel di sepeda motor. Kemudian korban melaporkan kepada pihak mesjid untuk mengecek rekaman CCTV," jelasnya dan korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru.Lanjut Kapolsek menambahkan dari hasil rekaman CCTV pelaku seorang driver ojek online yang datang mengendarai sepeda motor honda beat BK 4261 AMD warna merah. Sekira 10 menit kemudian, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat BK 2858 ATK milik korban yang parkir berdekatan dengan sepeda motor pelaku."Setelah berhasil melarikan sepeda motor korban, pelaku kembali lagi ke masjid dengan menumpang pengendara sepeda motor lain. Kemudian pelaku mengambil kembali sepeda motor miliknya diparkiran mesjid," ujarnya.Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH. "Dari hasil penyelidikan pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 Sekitar Pukul 16.30 WIB dari kediaman rumahnya tanpa perlawanan bersama barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BK 2858 AKT milik korban dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna merah BK 4261 AMD milik pelaku yang saat itu dipakai untuk melakukan aksinya,"ungkapnya dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. (Medan)
24 Oktober 2024